Perokok Aktif Diprediksi Naik 90 Persen

17 April 2021, 23:06 WIB
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.*

KUNINGAN, (KC Online).-

Jumlah perokok aktif cenderung semakin bertambah banyak. Bahkan diprediksi pada 2025, kenaikannya mencapai 90 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar mengungkapkan, menurut organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) pada tahun 2015, sekitar 60 juta penduduk Indonesia atau 36 persen merokok secara rutin, sehingga sangat memprihatinkan.Bahkan WHO memperkirakan pada 2025, jumlah perokok aktif  semakin meningkat hingga menjadi 90 persen.

Ia mengemukakan, selain WHO, sejumlah organisasi juga melakukan survei serupa. Di antaranya Global Youth Tobacco yang melakukan survei pada 2018. Hasilnya menunjukan prevalensi perokok di Indonesia yang berusia 13-15 tahun sebanyak 35,3 persen adalah laki-laki dan 3,4 persennya perempuan. Sedangkan prevalensi dengan usia lebih dari 15 tahun sebanyak  67,0 persen  adalah laki-laki dan 2,7 persennya perempuan.

Begitu pula dengan data Riskesdas pada 2018, yang menunjukkan jumlah perokok di atas 15 tahun sebanyak 33,8 persen. Dari jumlah tersebut 62,9 persen merupakan perokok laki-laki dan 4,8 persen perokok perempuan. Ditambah lagi dari riset tersebut menyebutkan, prevalensi merokok di Provinsi Jawa Barat tertinggi pertama, dengan mencapai 32 persen. Sebab  lebih tinggi dari angka prevalensi nasional yang hanya 28,8 persen.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Terlebih bahaya dari asap rokok bagi si pengguna maupun orang-orang sekitarnya yang menjadi perokok pasif, tidak bisa dianggap sepele. Kondisi tersebut harus benar-benar disikapi bersama-sama terutama dalam penerapan kawasan tanpa rokok,” katanya.

Menurutnya, dalam menyikapi masalah ini,  pemerintah sejak beberapa tahun lalu, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.  Lalu diperbaharui lagi dengan PP Nomor  109 Tahun 2012, yang secara tegas menyatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR).

Kemudian upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menekan angka perokok aktif, dengan dilakukannya penandatanganan komitmen implementasi KTR oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Karena sehebat apa pun peraturan dibuat, tapi jika tanpa dukungan dari berbagai pihak, maka tidak akan berhasil secara maksimal.(Yan)

.

Editor: Dandie Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler