Goa Sunyaragi Tersangkut Kredit Macet Miliaran Rupiah

10 Agustus 2022, 20:49 WIB
GOA Sunyaragi Cirebon.* Ist/KC

KABARCIREBON,- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunda pemeriksaan aset bangunan di Goa Sunyaragi terkait dengan perkara kredit macet di Bank Jatim. Kepala Bagian Humas BPTAGS, Eko Ardi Nugraha mengatakan, pemeriksaan diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Kejaksaan meminta pengelola memberikan informasi kepada wartawan. Di lain waktu akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Informasi selanjutnya menunggu dari Kejati," kata Eko, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, Selasa kemarin memang sempat dilakukan pemeriksaan lanjutan di tiga aset, dan rencananya Rabu ini dilakukan pengukuran. Aset yang menjadi obyek pemeriksaan adalah kegiatan pembangunan proyek di tahun 2015. Yakni, plaza lantai 3, kios cinderamata dan kantor badan pengelola.

"Kemarin memang ada pemeriksaan di tiga lokasi, di plaza lantai 3. Tidak tahu pemeriksaan terkait apa. Kami hanya pengelola, menjaga kebersihan, mengawasi keamanan. Jadi tidak terkait dengan itu," tuturnya.

Untuk sementara ini bagian plaza, dan kantor tidak digunakan oleh badan pengelola. Bahkan dikosongkan untuk keperluan pemeriksaan dan pengukuran tersebut. "Kami inisiatif untuk mengosongkan termasuk kantor mulai proses pemberitahuan," tutur Eko.

Sementara itu, melansir laman Kejati Jatim, perkara korupsi Bank Jatim yang turut menyeret Goa Sunyaragi Cirebon bermula ketika tersangka berinisial NS (59 tahun), seorang PNS/dosen yang juga komanditer CV Mutiara Indah memerintahkan tersangka lain, MY (53 tahun), direktur CV Mutiara Indah Jember untuk mengajukan kredit pinjaman modal kerja pada 21 April 2015.

Pengajuan kredit dilakukan dengan pola Keppres kepada Bank Jatim cabang Jember sebesar Rp 6 miliar menggunakan nama CV Mutiara Indah. NS dan MY lantas menemui analis bank yang menjelaskan syarat-syarat pengajuan kredit modal kerja pola Keppres.

"Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan kredit modal kerja pola Keppres di antaranya kontrak pekerjaan yang menjadi jaminan pinjaman dan cessie pembayaran pekerjaan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Seusai pertemuan dengan analis bank, NS dan MY melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan pinjaman modal kerja.

Untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman, MS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada, berupa revitalisasi Goa Sunyaragi di Kota Cirebon dengan harga borongan Rp 9,3 miliar.

Berkas permohonan kredit dari CV Mutiara Indah itu pun selanjutnya diterima Bank Jatim cabang Jember sejumlah Rp 6 miliar.

Pada 11 Mei 2015, Bank Jatim menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah yang intinya menyetujui pemberian kredit kepada CV Mutiara Indah sebesar Rp 2,5 miliar.

Tersangka MY kemudian mentransfer dana yang diterima CV itu ke rekening NS. "Oleh NS uang itu tidak digunakan sesuai tujuan penggunaan uang dalam perjanjian tertulis," ujar Fathur.

Oleh NS, uang sejumlah Rp 1,73 miliar disetorkan untuk biaya pendirian PT Nanisda Intra Nusa.

Pada 7 Agustus 2015, bank kantor pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafon kredit modal kerja Keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp 2,2 miliar menjadi Rp 4,7 miliar.

Namun sampai jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur untuk membayar pinjaman dan dinyatakan macet.(Fanny)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler