Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Pepep Saeful Hidayat : Empat Pilar Kebangsaan Jadi Pondasi Negara

23 Mei 2023, 15:32 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat, H Pepep Saeful Hidayat /Istimewa/

KABARCIREBON- Empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan warisan dasar bangsa Indonesia yang menjadi kesepakatan bersama untuk mengikat keutuhan bangsa dari ancaman kehancuran dan perpecahan.

Sehingga empat pilar ini harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Persatuan H Pepep Saeful Hidayat menggelar silaturrahmi bersama masyarakat Majalengka.

Menurutnya, untuk kembali membumikan empat pilar kebangsaan tidak cukup hanya dengan sosialisasi, tetapi perlu langkah nyata dengan memasukkan pelajaran dalam kurikulum pendidikan, seperti pelajaran Pancasila, budi pekerti, dan P4 yang sudah lama tidak ada.

Baca Juga: Ketua DPW PPP Jawa Barat H Pepep Saeful Hidayat : PPP Akan All Out Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

"Mungkin formatnya yang harus disesuaikan dengan keadaan masa kini,"katanya.

Ia mengungkapkan, empat pilar kebangsaan merupakan tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera. Sehingga terhindar dari berbagai ancaman yang dapat memecah belah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Empat pilar yang terdiri Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 itu dasar yang menentukan kokohnya kehidupan berbangsa dan bernegara dan itu harus dapat diaplikasikan dalam kehidupan seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Anggota DPRD Dapil Majalengka, Sumedang dan Subang ini mengatakan, jika empat pilar itu dilaksanakan dalam kehidupan ketatanegaraan akan terwujud negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar H Pepep Wujudkan Perbaikan Jalan Rusak Majalengka-Cikijing.Tahun 2023 Langsung Diperbaiki!

"Pancasila itu sebagai dasar dan ideologi Negara. UUD 1945 sebagai konstitusi dan NKRI itu bentuk negara serta Bhineka Tungg Ika merupakan semboyan Negara,” ucapnya.

Pepep menambahkan, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang sudah final. Bersendikan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mengatur kekuasaan dengan prinsip demokrasi, HAM, kebersamaan dan gotong-royong.

"NKRI adalah konsep yang dipilih sebagai bentuk negara kesatuan (bukan federasi) yang telah disepakati oleh seluruh warga negara, Bhinneka Tunggal Ika merupakan realitas keberagaman yang harus dibaca sebagai potensi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,"tuturnya.***

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler