KABARCIREBON - Sat Lantas Polresta Cirebon tidak henti-hentinya untuk memberikan layanan SIM Keliling bagi warga Kabupaten Cirebon. Karena itu, bagi yang belum sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan disarankan segera merapat ke Mobile SIM Keliling yang ditempatkan di dua lokasi ini.
Sekedar diketahui, layanan SIM yang dihadirkan Sat Lantas Polresta Cirebon hanya untuk memperpanjang dan tidak melayani pengaju SIM A dan C sebelum masa kadalursa habis. Jika masa kadaluarsanya habis maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Baca Juga: Obyek Wisata Telaga Biru Cagar Alam di Kuningan yang Sarat Akan Sejarah: Begini Asal Usul-nya!
-Jumat, 21 Juni 2024
SIM Keliling di tempatkan di Kantor Kecamatan Arjawinagun, Kabuupaten Cirebon
-Jumat, 21 Juni 2024
SIM Keliling di tempatkan di Mall Pelayanan Publik
Jam operasional: 09.00-12 WIB
Baca Juga: HTM Rp10 Ribu, Aktivitas Seru di Objek Wisata Green Corner Land Pangalengan Bandung
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
Baca Juga: Camping di Tenjo Laut Kuningan Cocok buat Liburan Bersama Keluarga
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***