Rujukan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Harus Ikuti SOP

- 13 Juli 2020, 18:56 WIB

CIREBON,(KC Online).-

Woman Crisis Center (WCC) Mawar Balqis menegaskan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan dan rujukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, WCC Mawar Balqis beserta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai leading sektor mengundang semua unsur terkait, mulai dari lembaga pemerintahan seperti DPRD, DPPKBP3A, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, juga
Lembaga penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, serta seluruh lembaga di luar pemerintah yang bergerak di sektor pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Cirebon.

Direktur WCC Mawar Balqis, Masrokhah mengungkapkan, tujuan dari dikumpulkannya semua stakeholder tersebut untuk menegaskan kembali, jika di Kabupaten ada SOP yang harus diterapkan dalam proses layanan dan mekanisme rujukan kasus.

"Pelaksanaan kegiatan ini, adalah untuk penegasan SOP layanan dan mekanisme rujukan kasus, sebagaimana yang kita gagas sejak 2016 lalu," ungkap Masrokhah, usai pertemuan di salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin (13/7/2020).

Mengenai SOP yang dimaksud, lanjut Masrokhah, didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon nomor 01/ 2018 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, SOP tersebut juga sudah ditetapkan oleh P2TP2A Sumber Kasih Sayang Kabupaten Cirebon melalui Surat Keputusan Ketua P2TP2A nomor 260/ 02/ P2TP2A tentang pemberlakuan SOP layanan dan mekanisme rujukan kasus di Kabupaten Cirebon, di mana melalui SK tersebut, P2TP2A mengharuskan semua pihak melaksanakan ketentuan tersebut, mulai dari pihak penegak hukum dengan tupoksi penegakannya, hingga para lembaga pendamping sebagai pihak yang merujuk kasusnya.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x