Terbukti Cabuli Anak, Oknum Guru Ngaji Divonis 12 Tahun Penjara

- 23 Oktober 2021, 08:44 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Oknum guru ngaji berinisial NR alias N divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Dalam sidang putusan secara virtual yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim, Fatchu Rohman serta hakim anggota Yanto Haryanto dan Andi Yusuf, bertempat di ruang sidang pengadilan setempat, Kamis (21/10/2021).

Menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa NR alias N tersebut dikarenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum serta memenuhi semua unsur dari pasal 76D undangan-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Secara tegas Ketua Majelis Hakim, Fatchu Rohman mengatakan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama, norma hukum dan kesusilaan. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dan telah merusak masa depan anak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa NR alias N telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan dengan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut dengannya, maka menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan," tegas Ketua Majelis Hakim di Persidangan.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x