Dugaan Pungli, Bupati Akan Beri Sanksi

- 18 April 2022, 22:01 WIB
BUPATI Cirebon, H Imron Rosyadi.* Ist/KC
BUPATI Cirebon, H Imron Rosyadi.* Ist/KC

KABARCIREBON,- Bupati Cirebon H Imron mengaku belum mengetahui adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Kecamatan Mundu dalam mengurus administrasi kependudukan, KTP dan KK.

"Saya baru tahu dari rekan media, bila benar adanya dugaan pungli di kecamatan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya usai acara di Desa Panonganlor, Kecamatan Sedong, Senin (18/4/2022).

Imron menegaskan, sanksi yang diberikan tergantung dari kesalahan yang diperbuat. "Saya akan komunikasi dengan dinas terkait termasuk Inspektorat. Bila ada terbukti bersalah, akan ada sanksi pada yang bersangkutan," tegasnya.

Sekadar informasi, dugaan pungli terjadi di Kecamatan Mundu untuk mengurus administrasi kependudukan KTP dan KK.

Kuwu Desa Mundupesisir Khaerudin, masyarakat yang mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dikenakan biaya antara Rp 15.000-Rp 25.000.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x