20 SKPD Belum Ajukan TPP, Kepala BPKAD: Jangan Salahkan Kami Ketika Terjadi Keterlambatan

- 21 April 2022, 22:00 WIB

KABARCIREBON-
Akibat terjadinya keterlambatan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP), para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pejabat yang tersebar di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kecamatan, jangan menyalahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hal itu dikarenakan anggaran TPP untuk bulan Januari dan Februari 2022 sudah tersedia. Bahkan jauh-jauh hari, BPKAD pun telah menyebarkan informasi ke setiap kepala sub keuangan agar segera mengajukan kebutuhan anggaran tersebut yang didasarkan absensi elektronik.
“Jangan salahkan kami ketika terjadi keterlambatan pembayaran TPP karena sebenarnya, anggarannya sudah tersedia,” ucap Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman, Kamis (21/4/2022).
Ia mengemukakan, sampai saat ini, baru ada 12 SKPD yang telah mencairkan dana TPP-nya karena semua persyaratannya sudah lengkap. Yakni, TPP satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Inspektorat, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), BPKAD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Kepdawakepda), Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Lebakwangi dan TPP Kecamatan Subang.
Sedangkan salah satu persyaratan pencairan TPP adalah adanya ajuan dari SKPD bersangkutan yang dilengkapi rekomendasi BKPSDM mengenai absensi pegawai. Dan berdasarkan informasi, dari 60 SKPD yang tersebar di wilayah Kabupaten Kuningan, baru 40 SKPD yang telah mendapatkan rekomendasinya.
“Jadi, yang menyebabkan ASN belum menerima TPP adalah keterlambatan dari SKPD-nya sendiri. Karena bagi yang telah mengajukan sesuai ketentuan aturan, tidak ada masalah dan sudah bisa cair sebagaimana mestinya,” katanya.
Disinggung, kenapa TPP baru dicairkan di Bulan April, Asep Taufik Rohman menjelaskan bahwa untuk pencairan dana tersebut, tidak bisa sembarangan. Tetapi mesti mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kuningan sendiri, paling telat terbit persetujuannya yakni tanggal 11 April 2022 tetapi dalam proses pencairannya mendahului daerah-daerah yang sudah mendapatkan surat persetujuan Kemendagri RI.
Karena mulai tanggal 14 April telah dicairkan secara bertahap sesuai ajuan SKPD. “Kalau Kuningan memaksakan diri mencairkan dana TPP tanpa ada persetujuan Kemendagri pada bulan Januari atau Februari, maka bisa menjadi bahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tandasnya.(Yan/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x