KABARCIREBON,- Dua tahun sudah H Slamet Riyadi, warga Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, meminta keadilan akan haknya atas tanah ribuan hektare yang kini ‘dimiliki’ orang lain.
Ia meminta keadilan melalui Pengadilan Negeri Sumber atas haknya tersebut setelah menggugat perdata pihak yang ‘menyerobot’ tanahnya. Sayangnya, sidang mediasi yang sedang dilakukan pun belum berhasil menemui kesepakatan di antara Slamet dan penggugat.
Tanah seluas 23 ribu meter milik Slamet berada di Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu. Pada tahun 2020 ia berniat menjual tanah tersebut dengan memasang plang. Kemudian, ada seseorang bernama Untung Subagja yang berniat membeli tanah tersebut melalui aparat desa.
Singkat cerita, Slamet dan aparat desa menemui Untung dan berniat bertemu kembali di hadapan notaris keesokan harinya. Namun, pertemuan itu tidak menemui kesepakatan karena Untung tidak hadir dan malah memberikan kuasa kepada pihak lain.
“Saat itu saya batal saja penjualannya, sebab Pak Untung tidak ada di hadapan notaris dan malah memberikan kuasa ke orang lain,” ujar Slamet, Minggu (22/5/2022).