Penasaran terhadap Sibadu Mirakyat, Jateng Belajar ke Diskopdagperin

- 28 Juni 2022, 08:04 WIB
 Brebes Studi Banding Dalam upaya sharing informasi pengembangan KUMKM, Senin (27/6/2022) Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan Kabupaten Brebes studi   banding ke Diskopdagperin Kabupaten Kuningan.*(Yan/KC)
Brebes Studi Banding Dalam upaya sharing informasi pengembangan KUMKM, Senin (27/6/2022) Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan Kabupaten Brebes studi banding ke Diskopdagperin Kabupaten Kuningan.*(Yan/KC)

Kabar Cirebon-Online Penasaran terhadap penerapan aplikasi bank data pelaku usaha ekonomi kerakyatan (Sibadu Mirakyat), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, Senin (27/6/2022), menyambangi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan.

“Bagaimana kiprah Sibadu Mirakyat dalam membantu stakeholder pengampu KUMKM di wilayah Kabupaten Kuningan,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes, Zaenudin di ruang meeting Diskopdagperin.

Selain itu, pada kesempatan studi banding tersebut,  ia pun ingin mengetahui tentang apa saja yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam upaya mendorong sekaligus memajukan UMKM. Karena hal tersebut sangat penting sebagai bahan informasi untuk pengembangan KUMKM di daerahnya.

Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana menyebutkan, dalam menyukseskan program-program yang ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD)-nya termasuk KUMKM, pihaknya tidak sendirian karena menerapkan konsep kolaborasi pembangunan hexa helix.

Konsep kolaborasi tersebut saling menguntungkan dan dampaknya cukup bagus. Sebab dalam pelaksanaan program kerja, pihaknya memberdayakan berbagai komponen. Seperti bekerja sama dengan akademisi, berkolaborasi dengan pelaku usaha atau komunitas, masyarakat, pemerintah, lembaga finansial/perbankan dan media massa.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x