BPJS Wajib bagi Pekerja, Komisi IV: Perusahaan Membandel Bisa Kena Sanksi

- 5 Agustus 2022, 08:37 WIB
 KOMISI IV DPRD Kabupaten Cirebon, dialog dengan managemen PT Mitra Sukses Plasindo, Kamis (4/8/2022).*Supra/KC
KOMISI IV DPRD Kabupaten Cirebon, dialog dengan managemen PT Mitra Sukses Plasindo, Kamis (4/8/2022).*Supra/KC

Kabar Cirebon-Online Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja (kunker) di PT. Mitra Sukses Plasindo dan hasilnya, masih ada tenaga kerja yang belum terkaver BPJS.

Menurut Sekretaris Komisi IV, Siska, kunker ini untuk mendengarkan langsung informasi dari pihak perusahaan. Adanya informasi tenaga kerja yang belum terkaver BPJS.

“Kami datang untuk menderngarkan langsung dan Alhamdulillah, dari pemaparan pihak perusahaan, sudah terkaver BPJS," katanya usai acara, Kamis (4/8/2022).

Masih dikatakan Siska, BPJS merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan, guna memberikan perlindungan kesehatan pada pekerja. Maka, sudah saatnya pihak perusahaan untuk mendaftar pekerja ke BPJS.

"Secara umum, sudah 70-100 persen perusahaan yang mendaftarkan karyawan tetap maupun kontrak menjadi peserta BPJS dan di perusahaan ini mencalai 75 persen," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah