Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

- 19 Agustus 2022, 10:21 WIB
KASAT Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafidz Firmansyah.*
KASAT Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafidz Firmansyah.*

KABARCIREBON- Dua oknum guru ngaji, Mim (25 tahun) dan Mfm (23 tahun) warga Desa Langseb Kecamatan Lebawangi diduga  beberapa kali menyetubuhi gadis di bawah umur, yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah. Tindakan bejat tersebut dilakukan, setelah korban terkena rayuan maut  tersangka.

Mengetahui hal itu, membuat orang tua korban geram.  Kemudian dengan berbekal hasil visum dari salah satu rumah sakit, orang tua melaporkannya kepada aparat kepolisian. Sehingga  dalam kurun waktu singkat, kedua tersangka ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim, AKP Muhammad Hafidz Firmansyah, Kamis  (18/8/2022) mengungkapkan, dari hasil berita acara perkara (BAP), peristiwa tersebut terjadi sekitar Mei 2022. Korban disetubuhi satu kali oleh tersangka  Mim dan 3 kali oleh adiknya Mfm pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Tindakan tersebut tercium  orang tua korban, ketika ibu kandungnya memeriksa obrolan anaknya dengan pemuda di akun Rouhun Roihan, yang isi perbincangannya mencurigakan. Sehingga ia memperlihatkan kepada suaminya, karena khawatir telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada putri kandungnya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x