KABARCIREBON- Dua pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gintung diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota.
Dua pengedar sabu yang diringkus yakni inisial UJ dan SAS dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kedua tersangka saling berbagi peran dalam mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Fahri mengatakan, UJ sendiri berperan menjadi kurir saat menjalankan aksinya.
"UJ merupakan kurir, dan SAS sebagai pengendali dalam peredaran narkoba tersebut," kata Fahri, Selasa (12/9/2022).