Kasus Penipuan dan Penggelapan Parkir Pasar Jagastru Mandek, Pelapor : Jika Perlu, Siap Ajukan Praperadilan

- 12 Oktober 2022, 21:09 WIB

KABARCIREBON - Pelapor dugaan penggelapan dan penipuan lahan Parkir Pasar Jagasatru, Rasman Wiranata dan Hendrayana mengaku kecewa dengan proses hukum di Polres Cirebon Kota.

Menurut Rasman, pihaknya mendapat informasi berupa penghentian penyelidikan perkara yang dilaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Hasil Laporan No. B/627/IX/2022/Reskrim tanggal 28 September 2022.

Rasa kaget juga disampaikan Penasihat Hukum Rasman, Dan Bildansyah, Arief Normawan, dan Bambang Hermanto. Mereka menyatakan, dari pemeriksaan terakhir terhadap ahli pidana, diperoleh keterangan dalam peristiwa yang dilaporkan kliennya tersebut, di dalamnya ada perbuatan melawan hukum.

"Hal ini selaras dengan bukti putusan perkara perdata No. 47/Pdt.G/2021/PN.Cbn tanggal 27 Juni 2021 yang dijadikan sebagai salah satu bukti laporan oleh pihak Rasman," ungkap Bildansyah.

Karenanya, pihaknya merasa terkejut ketika diberitahu melalui surat itu bahwa penyelidikan perkara yang dilaporkan kliennya itu dihentikan penyelidikannya.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x