Terlilit Perkara PKPU, PT Indo Kreasi Perkasa Jalani Sidang Perdana

- 26 Oktober 2022, 17:55 WIB

KABARCIREBON - Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (25/10/2022) telah menyelenggarakan sidang pertama permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pembacaan permohonan PKPU terhadap PT Indo Kreasi Perkasa (IKP).

Persidangan itu tercatat sebagai permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Kreasi Graha Bangunan (KGB).Permohonan PKPU tersebut terdaftar pada Jumat, tanggal 14 Oktober 2022 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 227/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Pengacara PT Kreasi Graha Bangunan, Palti Simanullang dan Ando Maroeli Purba mengatakan dalam petitum tertulis mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU untuk seluruhnya.

"Selain itu bunyi kutipan petitum yang bisa dikutip adalah 'menyatakan termohon PKPU, yaitu PT Indo Kreasi Perkasa berada dalam keadaan PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo'," jelasnya.

Menurutnya, petitum juga menyebutkan, menunjuk seorang hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU dan menunjuk serta mengangkat tim pengurus dalam proses PKPU termohon PKPU dan/atau selaku tim kurator dalam hal termohon PKPU tersebut dinyatakan pailit.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x