Komir Dorong Peningkatan Produksi Pertanian Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

- 4 Desember 2022, 22:19 WIB
Bupati H Acep Purnama beserta Ketua Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten Kuningan, Usep Sumirat, menggelar rapat kerja, bertempat di Aula Balai Desa Jalatrang Kecamatan Cilebak, Jumat (2/11/2022).* Foto Emsul/KC
Bupati H Acep Purnama beserta Ketua Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten Kuningan, Usep Sumirat, menggelar rapat kerja, bertempat di Aula Balai Desa Jalatrang Kecamatan Cilebak, Jumat (2/11/2022).* Foto Emsul/KC

KABARCIREBON - Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten Kuningan mendorong peningkatan produksi pertanian dan pendapatan petani secara menyeluruh dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dengan pemanfaatan air untuk pertanian maupun kepentingan lainnya.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komir yang digagas Bappenda Kabupaten Kuningan memasuki akhir tahun 2022, bertempat di Balai desa Jalatrang Kecamatan Cilebak, Jumat (2/11/2022). Kegiatan pengembangan dan pengelolaan irigasi partisipatif peranan kelembagaan Komir ini berkenan dihadiri Bupati H Acep Purnama.

Ketua Komir Kabupaten Kuningan, yang juga Kepala Bappeda Kuningan, Asep Sumirat, menerangkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan strategi pengelolaan irigasi partisipatif melalui peran aktif kelembagaan komisi irigasi dalam rangka menuju pertanian berkelanjutan. Pertemuan Komir ini rutin dilaksanakan setiap tahun minimal 2 kali dalam setahun dan pelaksanaan kali ini merupakan pelaksanaan rapat kerja yang kedua pada tahun 2022.

Diterangkan Usep, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) terdiri dari tiga unsur yakni; kelembagaan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun unsur Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi irigasi. Selain itu, kelembagaan perkumpulan petani pemakai air, baik P3A, GP3A, maupun IP3A . Berikutnya, kelembagaan Komisi Irigasi, baik Komisi Irigasi Provinsi, Komisi Irigasi antar provinsi, dan Komisi Irigasi Kabupaten/Kota.

Adapun tujuan adanya komisi irigasi adalah upaya mewujudkan keterpaduan dalam pengelolaan sistem irigasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota. Kedudukan komisi irigasi provinsi atau kabupaten/kota dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota dan berkedudukan di ibukota provinsi atau ibukota kabupaten/kota. Komisi irigasi antar provinsi dapat dibentuk atas kesepakatan para gubernur yang bersangkutan pada sistem irigasi lintas provinsi dan berkedudukan di ibu kota provinsi bersangkutan secara bergantian.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x