Dalam Sidang, Saksi Perkara Dugaan Penggelapan tidak Memahami Aturan Fidusia

- 7 Desember 2022, 07:14 WIB

KABARCIREBON- Dalam sidang ketiga kasus dugaan penggelapan mobil, para saksi dari pihak leasing, di antaranya Bultom dan Dadang lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya hakim maupun penasehat hukum terdakwa ketika ditanya soal aturan fidusia.

"Keduanya juga mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan dalam memperkarakan persoalan ini. Tujuan persoalan ini diperkarakan pun hanya ingin kendaraan bisa ditemukan," kata Kuasa Hukum Terdakwa Herman, Yovi Alamsyah, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam perkara yang ditangani pihkanya tersebut. Yang intinya, kata Yovi, dipaksakan dan sudah salah dari awal. Dugaannya hanya ingin mengkriminalkan kliennya yang merupakan warga Desa/Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

"Tidak ada unsur pidana dalam perkara yang dituduhkan ke klien kami," ujar Yovi.

Seperti diketahui, dalam sidang ketiga perkara penggelapan kendaraan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, dihadirkan saksi dari pihak leasing yang melaporkan Herman ke polisi dan kini kasusnya dalam proses sidang.

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x