KABARCIREBON - Warga tersebut tidak menyangka akan hal tersebut sehingga membuat dirinya menjadi kebingungan harus berbuat apa dengan diterimanya surat tilang elektronik tersebut.
“Memang benar ada kejadian seperti itu,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda diamini Wakapolres, Komisaris Polisi (Kompol) Syamsul Bagja Bakhtiar.
Menurutnya, pengaduan warga atau curahan hati (curhat) warga tersebut terungkap ketika dirinya bersama jajaran aparat kepolisian lainnya menggelar program Jumat Curhat di salah satu desa di wilayah kota kuda.
Baca Juga: Tak Miliki Kebun Binatang Tapi Kuningan Mempunyai Leuweung Monyet Ekor Panjang
Sehingga disarankan agar warga setempat mengkonfirmasi ke nomor handphone yang tertera di surat tilang elektronik tersebut atau bisa datang langsung ke Satuan Lalulintas (Satlantas).
Selain permasalahan di atas, ada pula keluhan lainnya. Seperti, keberadaan bank emok atau rentenir yang dinilai meresahkan, maraknya peredaraan minuman keras (miras) dan sebagainya tetapi mereka tidak tahu harus melaporkan kemana.
Maka dari itu, dirinya menyarankan untuk menghindari peminjaman terhadap bank emok dan pinjaman online (pinjol) tersebut.
Baca Juga: Sudah Empat Tahun Menjabat, Kinerja Sekda Kuningan Dievaluasi
Jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada siapa pun. Dan bila mendapatkan ancaman, maka bisa melaporkannya langusng ke aparat kepolisian.