KABARCIREBON - Meski beberapa waktu lalu telah dilakukan evaluasi kinerja Sekda, H. Dian Rachmat Yanuar dengan melibatkan tim penguji independent tapi para pejabat eselon II jangan berangan-angan menggantikannya.
Hal itu dikarenakan evaluasi kinerja melalui uji kompetensi (ujikom), tidak menjadi jaminan akan dilakukan pergeseran atau pergantian orang nomor tiga di kota kuda.
“Para kadis jangan berharap menduduki jabatan sekda karena Pak Dian Rachmat Yanuar belum tentu diganti,” kata Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda, Minggu (8/1/2023).
Baca Juga: Jember Memboyong Piala Juara Umum Kontes Ikan Koi
Ia mengaskan, menggantikan seorang sekda, bukan seperti mengganti ketua rukun tetangga (RT) tapi harus banyak pertimbangan matang dari berbagai aspek.
Serta prosesnya pun tidak mudah karena mesti mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat, Kementerian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan komponen lainnya.
Namun apabila Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menginginkan pergantian sekda, maka selaku bagian dari pemerintahan akan mendukung keputusan tersebut.
Baca Juga: Sudah Empat Tahun Menjabat, Kinerja Sekda Kuningan Dievaluasi
Tetapi setelah adanya masukan dari dirinya karena hingga sekarang belum mendengar pembahasan persoalan tersebut. “Kalau pun terjadi pergantian sekda, saya tidak tahu siapa sosok calon pengganti yang dinilai layak,” tuturnya.