Bisanya hewan buas yang dilepasliarkan tersebut sejenis lutung, kukang, trenggiling dan lainnya.
“Setiap kami mengevakuasi binatang buas, selalu diserahkan ke komunitas reftil dan dilepasliarkan,” tuturnya.
Baca Juga: Rencana Diumumkannya Dinas Jeblog, Direspon Pejabat
Sementara itu, dengan seringnya binatang buas yang menyantroni rumah warga dan musim hujan yang biasanya berbarengan dengan musim kawin ular, maka dirinya menghimbau untuk lebih berhati-hati serta waspada.
Janganlah menumpuk barang di pojokan atau halaman rumah karena menyebabkan lembab dan masuknya binatang melata seperti ular.
Untuk mengantisipasinya, taburkan saja wewangian seperti bubuk kamper di seputaran rumah. Binatang berbisa paling tidak suka wewangian yang menyengat.
Baca Juga: Kinerja Dinas yang Jeblog Akan Diumumkan ke Media Massa
Namun jika di rumahnya menemukan hewan berbahaya sejenis ulah, biawak dan sebagainya, maka dapat melaporkannya ke UPT Damkar Satpol PP. “Laporannya bisa langsung ke kantor atau melalui telepon di nomor : (0232) 871113,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC)***