Pindah ke PDIP, Posisi Azis Sebagai Wali Kota Terancam?

- 11 Januari 2023, 18:15 WIB
Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis (kiri) loncat partai ke PDIP dari Partai Demokrat.
Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis (kiri) loncat partai ke PDIP dari Partai Demokrat. /IST/
KABARCIREBON - Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis telah berpindah partai dari Demokrat ke PDIP. Seiring sudah tidak menjadi bagian Partai Demokrat lagi, apakah posisi Azis menjadi wali kota ini 'terancam'? Mengingat, yang mengantarkan Azis menjadi wali kota adalah Partai Demokrat yang berkoalisi dengan Partai NasDem, PKB, Hanura, PKPI, serta PKS.
 
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi memberikan penjelasan terkait kemungkinan dampak kepindahan Nashrudin Azis dari Partai Demokrat ke PDIP terhadap kursi wali kota yang didudukinya.
Didi Nursidi  menyampaikan, meskipun legislatif dan eksekutif sama-sama jabatan politik, namun ada perbedaan di antara keduanya. 
 
 
"Untuk eksekutif, dalam hal ini kursi kepala daerah, tidak bisa diatur sepenuhnya oleh parpol pengusung. Karena tidak sepenuhnya maju atas nama parpol tertentu," ujarnya.
 
Dalam UU Pemilu, menurutnya, calon pasangan kepala daerah itu diusung oleh parpol, gabungan parpol, atau perseorangan. Bahkan, bisa saja sosok dengan elektabilitas tinggi non parpol, digaet parpol atau gabungan parpol untuk maju di Pilkada.
 
"Maka dari itu, berbeda dengan legislatif yang 100 persen kader partai, dan berangkat maju menjadi representasi parpol, posisi eksekutif tidak terpengaruh dengan kepindahan sosok ke parpol lain. Bahkan ke parpol yang dulu sama sekali tidak mendukung atau mengusung dirinya," ujar Didi.
 
 
Didi menambahkan, menurut UU, pergantian posisi kepala daerah hanya bisa dilakukan dengan alasan-alasan tertentu. Seperti meninggal, mengundurkan diri hingga berhalangan tetap, dan tidak ada unsur alasan diganti selain itu. Termasuk permintaan dari gabungan parpol pengusung.
 
“Kepala daerah itu pencalonannya diajukan parpol atau gabungan parpol atau perseorangan. Kebetulan wali kota Cirebon saat pencalonan Pilkada diajukan oleh gabungan parpol. Jadi wali kota bukan kader dari semua parpol yang mengusungnya. Posisi eksekutif tidak kenal PAW,” ungkap Didi.
 
Kondisi eksekutif, lanjut Didi, berbeda dengan legislatif. Jika legislatif calon-calonnya 100 persen representasi dari satu parpol. Dan di sana mengenal PAW jika parpolnya menghendaki dengan alasan tertentu.
 
 
Namun beda soal jika wali kota Cirebon yang saat ini berbaju PDIP maju mencalonkan diri ikut tahapan pendaftaran calon DPR dan DPRD. Jika demikian, maka walikota harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah. Itupun jika ke depan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
 
“Kepindahan partai wali kota Cirebon tidak berpengaruh pada posisi kepala daerah yang diduduki. Yang berpengaruh itu, nanti ketika mencalonkan dan ditetapkan sebagai calon anggota legislatif. Tapi PKPU pencalonan belum ada. Paling Maret, baru PKPU pencalonan DPD yang sudah ada," ujarnya.(Fanny)
 

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x