KABARCIREBON - Akibat gagal bayar atau tunda bayar proyek pembangunan tahun 2022 sebesar Rp 94 miliar, ketua dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing.
Atau diberhentikan secara tidak hormat karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugas yang diamanahkan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.
"TAPD mundur saja atau diberhentikan tidak hormat," kata Dosen FISIP UIN Sunan Gunung Djati, Mubarok Ahmad Sudjai ketika menghubungi Kabar Cirebon, Senin 16 Januari 2023.
Baca Juga: Adanya Dinas yang Jeblog, Warek Uniku : Jangan-Jangan Pemda Kurang Menerapkan Prinsip Umum yang Baik
Ia menilai, orang nomor satu di kota kuda tidak bersalah. Hanya dalam birokrasi, ada istilah, tidak ada prajurit yang salah tetapi komandannya. Dan Bupati Kuningan sendiri pasang badan membela bawahannya.
Tim TAPD itu sendiri terdiri diketuai sekretaris daerah (Sekda) dibantu kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian & Pengembangan Daerah (Bappeda).
Serta kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD).
Maka dari itu, Bupati H. Acep Purnama harus tegas dan berani memberhentikan mereka dari jabatannya. Karena gagal bayar atau tunda bayar yang mencapai puluhan miliar semestinya tidak terjadi.