Beraksi di 17 Lokasi, Residivis Curanmor Didor Aparat

- 16 Januari 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor.
Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor. /Pixabay/Arek Socha

KABARCIREBON,-Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), D alias Erwin (28 tahun), warga Desa/Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Penangkapan itu setelah beraksi menggasak motor di 17 lokasi berbeda.

Karena tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi hadiahi timah panas lantaran melawan dan membahayakan petugas saat diamankan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sepuluh sepeda motor hasil curian berikut perangkat kunci T.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Wakapolres Kompol Arman Sahti dan Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah saat menggelar jumpa pers, Senin (16/1/2023) mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) saat melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Indramayu bersama A, yang berperan sebagai joki. Pelaku memasuki halaman rumah dengan cara merusak kunci gerbang dengan waktu kurang dari lima menit berhasil membawa kabur motor korban yang terparkir di halaman rumah.

Baca Juga: Pasti Meriah, 560 Sanggar Seni Akan Tampil di Hari Jadi

"Berbekal rekaman CCTV itulah, Tim Khusus Satreskrim Polres Indramayu akhirnya bisa menghentikan kejahatan D yang telah beraksi di 17 lokasi," katanya.

Menurutnya, karena tersangka yang merupakan residivis empat kali dengan kasusnya yang sama melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat diamankan, maka dihadiahi timah panas hingga mengenai kakinya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 10 sepeda motor hasil curian serta perangkat kunci T.

"Setiap kali beraksi, tersangka mencari target secara acak dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman. Terakhir tersangka mencuri sepeda motor trail seharga Rp 38 juta," ucapnya.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Menumbuhkan Perekonomian Masyarakat

Ia menyebutkan, saat ini tersangka yang dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ini harus kembali menginap di tahanan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kemudian petugas juga masih memburu A selaku joki dan MK selaku penadah motor curian.

Halaman:

Editor: Tim KC 1

Sumber: Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x