KABARCIREBON - Komisi III DPRD mendesak Disnaker Kota Cirebon segera mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktek penahanan ijazah karyawannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo, usai rapat kerja bersama Disnaker Kota Cirebon, di gedung DPRD.
Menurut Benny, berdasarkan temuan Komisi III, praktek semacam itu terjadi tidak hanya di satu perusahaan di Kota Cirebon. Oleh karena itu, dia meminta Disnaker Kota Cirebon dapat membina atau sosialisasi supaya penahanan ijazah ini tidak dilakukan.
Baca Juga: AHN Kota Cirebon Minta Tenaga Honorer K2 Diikutsertakan Seleksi P3K
“Dari temuan kita tidak hanya di satu perusahaan. Ada beberapa perusahaan terutama yang bergerak di bidang perdagangan. Biasanya karyawannya membawa barang, jadi memerlukan sebuah jaminan,” kata Benny.
Senada disampaikan Benny, selama rapat berlangsung Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin mengungkapkan, terdapat satu perusahaan di Kota Cirebon yang terindikasi melakukan praktek penahanan ijazah tersebut.
Atas dasar tersebut, Cicip mendorong agar Disnaker Kota Cirebon dapat memberikan solusi mengatasi masalah ini.
“Khusus untuk perusahaan ini, saya minta agar diberikan warning atau peringatan secara khusus,” ujar Cicip.
Sedangkan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon lainnya, Fitrah Malik menjelaskan, apapun alasannya sebuah perusahaan tidak perlu menahan ijazah karyawannya. Langkah tegas dan preventif harus segera diambil oleh Disnaker Kota Cirebon agar permasalahan seperti ini tidak terulang di kemudian hari.