Apabila terdapat suatu permasalahan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawannya, maka hal itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum karyawan tersebut dikeluarkan. Sehingga permasalahannya bisa terselesaikan tanpa perlu menahan ijazah.
Baca Juga: Kota Cirebon Belum 100 Persen ODF, Tinggal 3 Kelurahan Lagi
“Surat itu (edaran) memberikan penekanan agar perusahaan tidak melakukan hal-hal seperti ini. Jangan ijazah itu sebagai jaminan,” jelas Fitrah.
Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kota Cirebon, Tri Helvian Utama menyampaikan, ijazah bukan merupakan dokumen yang memiliki nilai jaminan. Apalagi tindakan penahanan ijazah ini sudah salah secara etika.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya secara konkret akan menerbitkan surat edaran supaya perusahaan di Kota Cirebon tidak menahan dokumen-dokumen seperti ijazah.
“Secara konkret bentuknya itu surat edaran atau imbauan, dengan penekanan tertentu pada dokumen yang semestinya tidak ditahan, yang tidak relevan dengan masalah pekerjaan,” ujarnya.(Fanny)