Bunuh Demokrasi dan Regenerasi di Desa, Mantan Kepala Desa di Majalengka Tolak 9 Tahun Jabatan Kades

- 18 Januari 2023, 15:13 WIB
Ratusan Kepala Desa demo meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun di senayan DPR RI
Ratusan Kepala Desa demo meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun di senayan DPR RI /Antara/

KABARCIREBON-Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun kembali bergulir. Terbaru, ambisi itu disuarakan ribuan kades di seluruh Indonesia dengan melakukan aksi unjuk rasa di pelataran gedung DPR RI di Jakarta Pusat kemarin.Mereka mendesak agar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa segera direvisi.

Namun keinginan tersebut mendapatkan reaksi penolakan dari mantan kepala desa di Majalengka Provinsi Jawa Barat dan elemen masyarakat lainnya. Keinginan memperlama masa jabatan kades atau kuwu lebih didominasi kepentingan pribadi ketimbang kepentingan umum.

"Saya sebagai mantan kepala desa Cipeundeuy Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka tahu percis bagaimana nikmatnya menjadi kepala desa. Selain beragam fasilitas yang di dapat dan dana desa yang melimpah, jadi kepala desa itu menjadi keinginan dan hak semua warga,"kata Riki Hermawan saat menanggapi isu perpanjangan masa jabatan kades, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Kepala Daerah di Jabar yang Habis Masa Jabatanya di 2023, ada Majalengka Cirebon Kuningan

Menurut dia, pihaknya secara tegas menolak keras wacana penolakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Karena tindakan ini dapat memangkas regenerasi kepemimpinan di desa dan membunuh proses demokrasi di desa tersebut. Kalau tidak tahu malu, riki mendorong para kepala desa meminta jabatan kepala desa sekalian seumur hidup sebagaimana raja atau sultan.

"Alasan kalau berbicara kesejahteraan atau untuk rakyat, kalau untuk kebaikan pribadi dan kepentingan kuwu ya. Saya bicara ini atas dasar pengalaman dan pelaku. Jadi tidak usah menutupi hal semacam ini,"papar mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka ini.

Alasan keberatan lainnya, lanjut Riki, agenda memperpanjang masa jabatan kuwu lebih didominasi kepentingan politik terselubung. Menurut Riki, para kepala desa saat ini dinilai memanfaatkan momentum jelang Pemilu 2024, untuk meningkatkan daya tawar dengan para elit politik di pusat.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Kecap Majalengka yang Dulu Viral, Kini Tak Berdaya

Alasannya klasik, jika mendukung perpanjangan itu akan memperoleh kembali dukungan dari kepala desa, ketika maju kembali di pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x