KABARCIREBON-Kasus perusakan makam keramat di Desa Maja Selatan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka akhirnya menemukan titik terang. Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku dan saat ini sudah diamankan. Latar belakang perusakan sendiri karena pelaku mendapatkan bisikan gaib saat melakukan ziarah di makam tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan, tapi setelah kami tangkap diselesaikan dengan cara kekeluargaan,"kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Alasan Kapolres tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, sebab pelaku dan pihak yang dirugikan menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Baca Juga: Warga Majalengka Tenggelam di Sungai dan Belum Ditemukan, Diduga Jatuh Terpeleset
Mengenai alasan perusakan sendiri karena pelaku saat semedi itu mendapatkan bisikn gaib agar mengambil tanah kuburan tersebut. Informasi itu diperoleh ketika petugas mempertanyakan motif dari perusakan makam keramat tersebut terhadap pelaku yang merupakan wanita paruh baya berusia 49 tahun berinisial "JJ".
"Selain mendapatkan wangsit dari bisikan gaib, pengambilan tanah di makam tersebut untuk penglaris usaha, karena dagangnya belakangan ini tengah sepi,"ucap Edwin.
"Tapi hasil kesepakatan bersama, proses hukum pelaku dihentikan, karena kedua belah pihak memilih jalur kekeluargaan. Kebetulan pelaku merupakan warga setempat," tambahnya.
Hal itu pun dibenarkan pegiat Sejarah Majalengka, Nana Rohmana yang mengaku secara langsung menyaksikan pernyataan pelaku perusakan yang sudah meminta maaf. Selain dirinya hadir pula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Baca Juga: IKWI Majalengka Resmi Terbentuk, Siap Gulirkan Program Kerja dan Bangun Keluarga Harmonis