KABARCIREBON - Jalan Aruji Kartawinata Kecamatan/Kabupaten Kuningan dari mulai pertigaan Toko Sumber Waras sebelah barat hingga perempatan SMK Yamsik sebelah timur, tidak boleh digunakan sebagai lahan parkir tapi harus steril.
“Jika ada yang membandel akan ditindak,” kata Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, Herdiana, Jumat 19 Januari 2023.
Untuk menentukan tindakan bagi oknum-oknum yang tidak taat aturan tersebut akan segera dibahas bersama pimpinan. Supaya diketahui, jenis tindakannya seperti apa dan pihak mana yang dilibatkan menangani sesuai kewenangannya masing-masing.
Baca Juga: Tidak Ada Perubahan Trayek ke Jalan Aruji Kartawinata, Kadishub : Jalan Kaki Menyehatkan
Tujuan disterilkannya jalur Jalan Aruji Kartawinta adalah untuk menghindari penumpukan kendaraan yang bisa mengakibatkan kemacetan.
Sehingga pihak Dishub telah memasangkan beberapa spanduk pemberitahuan larangan pakir di badan jalan daerah setempat.
Sedangkan sebagai soluasinya, Dishub saat ini tengah menginventalisir tempat-tempat yang sekiranya bisa dijadikan kantong parkir. Di antaranya, di halaman Rumah Makan Sambel Layah yang dapat memuat puluhan kendaraan.
Ditambah lagi, dinasnya telah melayangkan surat kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal di jalur setempat agar para pegawainya memarkirkan kendaraannya di lingkungan kerjanya masing-masing.