Ia menyebutkan, penurunan penerimaan pendapatan mengakibatkan terhambatnya pembayaran atas kegiatan yang sudah selesai dikerjakan sesuai kontrak.
Penundaan pembayaran tersebut diakui sebagai utang daerah yang menjadi kewajiban bersifat mengikat.
Namun dalam prosesnya mesti melalui mekanisme sesuai prosedur yang berlaku sebagaimanamestinya.
Sehingga pemerintah daerah (pemda) belum dapat melakukan pencairan kegiatan yang ditunda pembayarannya. Karena belum masuk pada APBD anggaran tahun 2023. (Iyan Irwandi/KC)***