Revitalisasi Pasar Rakyat Ciniru Telan Rp3,5 M, Uu: Dua Kecamatan Buat Kesepakatan dalam Pemanfaatannya

- 24 Januari 2023, 00:33 WIB
Diinisiasi  Kepala Diskopdagperin, kesepakatan pemanfaatan sekaligus tanggung jawab Pasar Rakyat Bungsu Ciniru menjadi tanggung jawab bersama Kec. Ciniru dan Kec. Hantara.
Diinisiasi Kepala Diskopdagperin, kesepakatan pemanfaatan sekaligus tanggung jawab Pasar Rakyat Bungsu Ciniru menjadi tanggung jawab bersama Kec. Ciniru dan Kec. Hantara. /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON – Revitalisasi Pasar Rakyat Desa Ciniru Kecamatan Ciniru menelan dana sebesar Rp3,5 miliar. Dan sumber anggarannya berasal dari program kegiatan Kementerian Perdagangan RI tahun 2022 tapi peresmiannya  tahun 2023.

Sedangkan untuk tanggung jawab dan pemanfaatannya tidak hanya dipikul oleh Pemerintah Desa Ciniru saja. Tetapi seluruh desa yang ada di Kecamatan Ciniru dan Kecamatan Hantara sehingga disepakati sejumlah hal penting.

“Dua kecamatan buat kesepakatan dalam pemanfaatannya,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan & Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Pasar Rakyat Ciniru Tuntas Dibangun, Bupati: Pedagang Lama Harus Diproritaskan

Ia menerangkan, dalam pelaksanaan peresmian pasar tradisional yang dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama beberapa waktu lalu, diselipkan pula surat kesepakatan dan komitmen bersama kepala desa dari dua kecamatan.

Isi kesepakatan yang diinisiasi dirinya tersebut mencakup beberapa hal. Di antaranya, Pasar Rakyat Desa Ciniru mempunyai nama Pasar Rakyat Bungsu Ciniru dan hari pasarnya ditetapkan setiap Minggu.

Camat beserta seluruh jajaran kepala desa dari dua kecamatan tersebut juga ikut bertanggung jawab. Sekaligus berperan aktif atas keberlangsungan operasional pasar dan fungsi Pasar Rakyat Bungsu Ciniru.

Baca Juga: Target Sewa Ruko Pasar Siliwangi Meleset Puluhan Miliar, Sekda : Kondisi Ekonominya masih Belum Stabil

Yakni, dengan ikut mensosialisasikan dan mendorong masyarakatnya bertransaksi selaku pembeli atau penjual hasil bumi dan bahan komoditi lainnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x