Usai Lantik 1029 Orang Anggota PPS se-Kabupaten Majalengka, KPU Segera Jaring Ribuan Pantarlih Pemilu 2024

- 24 Januari 2023, 17:53 WIB
Sebanyak 1.209 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, di Gedung Islamic Centre Majalengka Selasa 24 Januari 2023.
Sebanyak 1.209 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, di Gedung Islamic Centre Majalengka Selasa 24 Januari 2023. /

"PPS ini merupakan kepanjangan tangan dari KPU, yang bekerja di tingkat desa. Jadikan Pemilu 2024 mendatang sebagai sarana pemersatu bangsa dan bernegara ini,"pintanya.

Agus menambahkan, mengenai tahapan Pemilu 2024 yang sudah dilaksanakan ini di tahun 2022 yakni pemetaan daerah pemilihan (Dapil) yang diusulkan ada 5,6 dan 8 dapil. Kemudian verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Sedangkan di tahun 2023 Januari ini verifikasi administrasi calon anggota DPD RI.

"Insha Allah vervikasi faktual anggota DPD nanti dilaksanakna awal Februari,"ucapnya.

Masih dikatakan Agus, usai pemilihan PPS ini, KPU Majalengka akan melakukan rekrutmen petugas Pantarlih yang diperkirakan menjaring sebanyak 4.750 orang, yang tersebar di 336 desa dan kelurahan se-Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Majalengka Banjir, Perabot Rumah Tangga Warga Ligung Mengambang

"Pelaksanaan mungkin di bulan Februari 2023 mendatang,"ucapnya.

Pantarlih sendiri kepanjangan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Pantarlih sendiri merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Tugas Pantarlih sendiri membantu KPU, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Buka Lowongan Kerja Ajudan Milenial 2023. Ini Syarat Daftarnya..

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x