Selain itu, tersangka pun mengaku setiap harinya mendapatkan pelanggan dua hingga delapan orang pria hidung belang.
"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa handphone, sejumlah alat kontrasepsi serta satu pak tisu," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Udi/KC)