Tarif Rp 300 Ribu Sampai 1,5 Juta Sekali Kencan, Sindikat Prostitusi Online Digulung Polres Indramayu

- 24 Januari 2023, 18:52 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat meminta keterangan terhadap tersangka perdagangan orang wanita yang dijual melalui aplikasi Online, Selasa, 24 Januari 2023.*
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat meminta keterangan terhadap tersangka perdagangan orang wanita yang dijual melalui aplikasi Online, Selasa, 24 Januari 2023.* /Foto Udi Kabar Cirebon/

Selain itu, tersangka pun mengaku setiap harinya mendapatkan pelanggan dua hingga delapan orang pria hidung belang.  

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa handphone, sejumlah alat kontrasepsi serta satu pak tisu," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Udi/KC)

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x