Soal Gagal Bayar, Mubarok: Seharusnya DPRD pun Ikut Bertanggung Jawab karena Menyetujui APBD

- 25 Januari 2023, 00:10 WIB
Dosen FISIP UIN SGD Bandung, Mubarok
Dosen FISIP UIN SGD Bandung, Mubarok /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON – Persoalan gagal bayar atau tunda bayar terhadap pihak ketiga yang telah menyelesaikan program pembangunan tahun 2022, seharusnya tidak hanya mempersalahkan eksekutif untuk menyelesaikannya sendiri saja.

Namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan yang dipilih oleh rakyat ikut menyelesaikannya. Karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) disetujui secara resmi oleh legislatif.

“Seharusnya DPRD pun ikut bertanggung jawab karena menyetujui APBD,” kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (FISIP UIN SGD) Bandung, Mubarok Ahmad Sudjai, Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

Menurutnya, APBD adalah uang rakyat yang amanahnya mesti diperjuangan tetapi sayangnya malah para anggota dewan terkesan bergerak lamban. Sehingga menimbulkan prasangka kurang sehat.

Padahal, yang jelas dimana dan kapan pun serta dana apa saja, kalau terjadi gagal bayar atau tunda bayar, maka hukumlah yang akan berbicara dan menyelesaikannya. Namun sayang, APH-nya belum bergerak cepat.

“Saya hanya menyarankan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait solusi gagal bayar supaya tidak terjadi mall administrasi,” ucapnya.

Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar

Sementara itu, dirinya memperoleh informasi dari seorang legislator. Bahwa telah terjadi pertemuan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan dewan untuk mendiskusikan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x