Soal Gagal Bayar, Mubarok: Seharusnya DPRD pun Ikut Bertanggung Jawab karena Menyetujui APBD

- 25 Januari 2023, 00:10 WIB
Dosen FISIP UIN SGD Bandung, Mubarok
Dosen FISIP UIN SGD Bandung, Mubarok /Iyan Irwandi/KC/

Dan disepakati, solusi terbaiknya melalui pembuatan peraturan bupati (perbup). Pemda diberi waktu sebulan hingga akhir Januari.

Jika tidak selesai dalam pembuatan payung hukum tersebut, maka DPRD akan membawa permasalahan tersebut ke ranah pembentukan panitia khusus (pansus) sebagai hak pengawasan.

Baca Juga: Gagal Bayar Harus Diselesaikan Sesuai Janji, Jarwo : Acep - Ridho Sudah Tahu Konsekwensinya

Dirinya menilai. Apabila pembuatan perbup tersebut benar-benar dilakukan, maka merupakan indikasi sebuah politik cuci tangan.

Karena terkesan wakil rakyat tidak mau dilibatkan dalam kasus gagal bayar. Seolah-olah, membiarkan eksekutif menyelesaikannya sendiri.

Kalau akhirnya, untuk pembayaran gagal bayar itu diantisipasi dari pendapatan asli daerah (PAD), maka sudah dipastikan menyedot APBD tahun 2023.

Baca Juga: Kadishub Buktikan Janjinya, Kuningan Ca'ang Bisa Dinikmati Sebelum Lebaran Idul Fitri

Tidak menutup kemungkinan kejadian serupa terulang lagi karena kabarnya, tidak hanya gagal bayar proyek fisik saja sebesar Rp94 miliar tetapi juga tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mencapai puluhan miliar.

“APBD tahun 2023 telah diketuk sekaligus disahkan dengan DPRD. Mudah-mudahan tidak terjadi tutup lobang, gali lobang,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x