Menjamurnya Mini Market di Majalengka Tuai Sorotan, Pemkab dan DPRD Diminta Jangan Menutup Mata

- 25 Januari 2023, 01:08 WIB
ILUSTRASI mini market.
ILUSTRASI mini market. /
KABARCIREBON-Menjamurnya minimarket di Kabupaten Majalengka bak jamur di musim hujan. Saat ini jumlahnya mencapai puluhan ratusan unit yang tersebar di berjuluk Kota Angin ini. Mengguritanya usaha waralaba ini bukan hanya merambah di wilayah perkotaan, namun sudah merangsek ke kecamatan bahkan ke tingkat desa.

Menyikapi persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka didesak untuk segera mengambil sikap tegas dalam mengatasi permasalahan tersebut. Jika kondisi ini terus dibiarkan, para pedagang tradisional dan kelontongan di Majalengka terancam gulung tikar.
Bahkan kehilangan mata pencaharianya karena kalah bersaing dalam segala hal.

"Kami meminta ke Pemkab Majalengka melalui instansi terkait agar menutup izin usaha minimarket yang sudah merebak di mana mana. Karena kehadiran mini market secara tidak langsung telah membunuh usaha pedagang kelontongan yang memiliki modal terbatas,"kata salah seorang pemilik warung kecil di Jl. Gerakan Koperasi Kota Majalengka, Muhamad Jaenudin Rabu, 25Januari 2023.
 
Baca Juga: Soal Gagal Bayar, Mubarok: Seharusnya DPRD pun Ikut Bertanggung Jawab karena Menyetujui APBD
 
Tak hanya pembatasan, lanjut dia, Satpol PP selaku penegak Perda segera menindak tegas para pengusaha minimarket yang telah membuka usaha, namun jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional atau pemilik warung kecil.

"Saya sebagai pedangang kecil terancam bangkrut, kalau misal harus bersaing dalam beragam hal dengan mini market,"ungkapnya.

Dia mengatakan, keuntungan dari usaha pemilik warung maupun di pasar tidak seberapa. Namun kalau ramai pembeli cukup untuk menafkahi anak dan istrinya.

"Pak bupati tolong kami pedang kecil, agar dibela dan mini market jangan terus diberi izin. Legislatif dan eksekutif pun jangan terkesan menutup mata melihat persoalan yang sudah mendarah daging ini,"pintanya.
 
Baca Juga: Cara Mudah Menulis Berita Feature Bagi Penulis Pemula, Menurut Jurnalis Senior PWI Asro Kamal dan Tri Juli
 
Keluhan serupa diutarakan pemilik warung di Kecamatan Bantarujeg Maman. Menurut dia, jumlah mini market di wilayah kecamatan Majalengka bertambah banyak, dengan jarak yang berdekatan dengan pedagang kecil. Sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat.

"Kami meminta kepada wakil rakyat peka melihat persoalan ini, agar kami bisa tetap bertahan hidup dalam menggeluti usaha kecil kami," pintanya.

Terlebih saat ini belum adanya support system bagi para pelaku UMKM atau warung kelontong. Karena, dengan berdirinya minimarket di tengah pemukiman masyarakat, para pelaku usaha warung kelontong terancam gulung tikar keberadaannya.
 
Baca Juga: Soal Gagal Bayar, Mubarok: Seharusnya DPRD pun Ikut Bertanggung Jawab karena Menyetujui APBD

"Perlu ada penundaan atau pembatasan agar mini market tidak lagi diizinkan untuk dibangun, kalau memang betul peduli terhadap rakyat kecil,"pintanya.

Menanggapi keluh kesah tersebut, anggota DPRD Majalengka M Fajar Shidiq menjelaskan, pada prinsipnya dewan akan terus berupaya mengawal dan memberikan advokasi terhadap persoalan yang mulai membelit masyarakat maupun para pedangang tradisional, dalam menghadapi gempuran pasar modern dewasa ini.

"Dulu itu dewan dan Fraksi PPP pernah menginisiasi Raperda tentang mini market, namun gagal disahkan karena kita dengan eksekutif bersitegang terkait aturan dan jarak. Kita di sana ngotot untuk disahkan. Tapi Pemkab nolak. Kalau tidak salah itu saat era Bupati Sutrisno,"kata Ketua DPC PPP Kab Majalengka ini.
 
Baca Juga: Ribuan PPS Dilantik, Dudung: Sukseskan Tahapan Pemilu dengan Solid

Pada raperda itu, sambung dia, di atur mengenai keberdaan  pasar tradisional, agar tetap bisa bertahan dan mampu bersaing dengan pasar modern saat ini. Pembuatan raperda ini dalam upaya menyelamatkan usaha pedangang kecil yang terancam kolaps.
 
Untuk itu, masyarakat juga diminta berperan aktif, jika menemukan adanya kejanggalan atau permasalahan hukum terkait mini market yang saat ini sudah beroperasi.

"Menurut hemat kami, terpuruknya pasar tradisional dewasa ini, karena lemahnya political will pemerintah,  untuk merevitalisasi kembali pasar-pasar tradisional yang dimiliki,"kata anggota DPRD Majalengka ini.

Di samping itu, lanjut dia, perlu ada tindakan penertiban terhadap keberadaan minimarket ilegal yang dilakukan Pemkab Majalengka, agar benar-benar tepat sasaran dan penegakan hukum yang fair untuk semua warga.
 
Baca Juga: Lirik Lagu Alangkah Indahnya Hidup Ini

"Harus diakui, jika ekonomi kerakyatan telah ditindas baik secara langsung maupun tidak. Mereka dihancurkan oleh ekenomi liberal yang kian tumbuh subur di mana-mana,"paparnya.

Oleh sebab itu, kata dia, solusi jangka pendek seluruh lapisan masyarakat harus berbondong bondong, untuk belanja di warung tetangga atau pasar tradisional.

Sehingga rakyat kecil yang sedang berdagang, bisa terselamatkan karena ada perputaran uang di masyarkat. Karena uang hasil pembelian itu tidak dibawa ke luar Majalengka, sebagaimana hasil usaha pasar modern.

"Dengan belanja di warung biasa, secara tidak langsung kita telah beribadah dalam membantu menafkahi keluarganya, melalui keuntungan hasil dagangnya,"tutupnya.*** 
 
 
 
 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x