KABARCIREBON – Tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 yang nunggak sdua bulan akan diprioritaskan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Karena dana tersebut telah masuk di penjabaran APBD tahun 2023.
“Total dana tunjangan sertifikasi guru yang akan dibayarkan sekitar Rp38 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman, Rabu 25 Januari 2023.
Ia menjelaskan kronologis penyebab belum dibayarnya tunjangan sertifikasi guru yang juga terjadi sejumlah daerah lainnya. Biasanya, dana tersebut selalu ditransfer oleh pusat setiap triwulan sekitar Rp60 miliar lebih.
Di triwulan ketiga bulan Oktober 2022 terdapat uang sisa berjalan dari transfer sebesar Rp23,5 miliar.
Sehingga pemerintah daerah (pemda) berfikir positif, kalau nanti akan ditransfer lagi Rp60 miliar yang dapat menjadi kelebihan anggaran atau SILPA.
Uang tersebut bisa dipakai untuk membayar tunda bayar bagi pihak ketiga karena yang terpenting tidak ada stemple apa-apa. Namun di bulan Desember, transfer dari pemerintah pusat tersebut hanya Rp22 miliar saja.
Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan
Penyebab hal tersebut, ternyata Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menyurati ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.