APBD 2023 Indramayu Ditolak DPRD, Ini Risiko Bagi Bupati, Wabup dan Legislatif

- 25 Januari 2023, 12:00 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina.*
Bupati Indramayu Nina Agustina.* /Instagram @ijanj_jaelani/

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312.

Baca Juga: Hadis Tentang Makan, Jaga Perutmu, Nabi Anjurkan yang Disukai Allah SWT

Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti Perda APBD 2023 sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat. Kini dalam proses pengesahan.

Selanjutnya, Perkada yang kemudian disebut Peraturan Bupati (Perbup) akan menjadi acuan pelaksanaan penggunaan anggaran penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Persib Mendapat Tambahan 2 Pemain Utama Jelang Kontra Borneo FC, Namun David da Silva Masih Cedera Ringan

Namun demikian, meski APBD gagal digunakan karena tidak disetujui DPRD, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.

"Saya sudah bertemu gubernur mengupayakan agar gaji DPRD tetap dibayar. Alhamdulillah, beliau (gubernur) merespon. Untuk teman-teman anggota DPRD doakan saja gaji akan tetap dibayar," ungkap Bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada wartawan Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam perkembangan yang sama, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Baca Juga: Ini Statistik dan Kekuatan Pertandingan Persib Bandung vs Borneo FC

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x