APBD 2023 Ditolak, Bupati Nina: Untuk Teman-teman DPRD Doakan Saja Gaji Tetap Dibayar

- 25 Januari 2023, 12:38 WIB
 Bupati Indramayu, Nina Agustina
Bupati Indramayu, Nina Agustina /Arif Rohidin/

KABARCIREBON - Bupati Indramayu, Nina Agustina harus berpikir keras agar roda pemerintahan di Indramayu pada tahun anggaran 2023 tetap berjalan.

Sebab, APBD 2023 yang sudah disusun cukup lama oleh SKPD, ditolak DPRD. Dampaknya, program pembangunan daerah terancam tak bisa digelar.

Tak hanya itu, gaji Bupati, Wakil Bupati, termasuk anggota DPRD pun tak bisa dibayarkan. Dan itu ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312.

Baca Juga: Jelang Panen Raya Stop Impor, Begini Kondisi Stok Beras di Indramayu

Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Yakni, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Persoalan itu pun membuat Bupati Indramayu, Nina Agustina untuk berpikir keras. Ada secercah harapan dari perjuangan orang nomor satu di Kabupaten Indramayu tersebut.

Baca Juga: APBD 2023 Indramayu Ditolak DPRD, Ini Risiko Bagi Bupati, Wabup dan Legislatif

"Saya sudah bertemu gubernur mengupayakan agar gaji DPRD tetap dibayar. Alhamdulillah, beliau (gubernur) merespon. Untuk teman-teman anggota DPRD doakan saja gaji akan tetap dibayar," ungkap Bupati Indramayu, Nina Agustina, Rabu, 25 Januari 2023.

Kini, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. APBD Murni Rp 3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp 3.632.591.009,638.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x