Viral Diduga Caleg PKB di Pemilu 2019 Jadi Anggota PPS Pada Pemilu 2024 di Majalengka. Cek Fakta Kebenarannya

- 25 Januari 2023, 14:29 WIB
agad media sosial (medsos) grup Facebook di Kabupaten Majalengka dihebohkan dengan terpilihnya seorang calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Majalengka pada Pemilu 2019 lalu, terpilih menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Tangkapan layar
agad media sosial (medsos) grup Facebook di Kabupaten Majalengka dihebohkan dengan terpilihnya seorang calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Majalengka pada Pemilu 2019 lalu, terpilih menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Tangkapan layar /

KABARCIREBON-Jagad media sosial (medsos) grup facebook di Kabupaten Majalengka dihebohkan dengan dugaan terpilihnya seorang calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Majalengka pada Pemilu 2019 lalu, dilantik menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

PPS terpilih sendiri berasal dari Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka bernama Nisa Solihah. Saat ini yang bersangkutan sudah dilantik oleh KPU Majalengka menjadi PPS di Gedung Islamic Centre Majalengka, Selasa 24 Januari 2023 kemarin.

Ragam komentar di medsos pun bertebaran dan meminta KPU dan Bawaslu setempat menyikapi hal tersebut. Bahkan facebook Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada dan Ketua Bawaslu H Agus Asri Sabana pun ikut dicolek atau di tag di kabar tersebut.

Baca Juga: Menjamurnya Mini Market di Majalengka Tuai Sorotan, Pemkab dan DPRD Diminta Jangan Menutup Mata

Dalam medsos itu, netizen mengupload data caleg sementara Pemilu 2019 anggota DPRD Majalengka dari PKB. Sekaligus membandingkan dengan hasil keputusan KPU terkait nama nama peserta yang lulus menjadi anggota PPS pada Pemilu 2019 lalu.

"Sy kasih 1 data ya...Orang atas nama Nisa Solihah telah dilantik menjadi petugas PPS di Kawunggirang padahal menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, eta can 5 tahun mereun Bray euy.Karek 1 tah, rek dibuka kabeh Bray?! Hihihi," tulis netizen bernama Karna Cepot, saat memberikan keterangan dalam medsos tersebut.

Baca Juga: Usai Lantik 1029 Orang Anggota PPS se-Kabupaten Majalengka, KPU Segera Jaring Ribuan Pantarlih Pemilu 2024    

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Majalengka Aan Subarhan membenarkan jika yang bersangkutan bekas kader besutan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2019. Namun saat ini, dia sudah mengundurkan diri sebagai kader parpol.

Dia pun sudah tidak lagi aktif sebagai pengurus maupun anggota beberapa tahun yang lalu. Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan yang pernah dibuatnya dulu.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x