Lalu, pembahasan tentang pandangan umum fraksi, jawaban umum bupati hingga pengesahan menjadi APBD. Itu merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Apabila di perjalanan, target pendapatan asli daerah (PAD) meleset, itu bukan kewenangan dewan. Tapi bisa saja apa yang dikuatirkan Presiden Jokowi, terbukti. Bahwa 2023 memasuki tahun krisis ekonomi global.
Baca Juga: Gagal Bayar Harus Diselesaikan Sesuai Janji, Jarwo : Acep - Ridho Sudah Tahu Konsekwensinya
Ditambah lagi, tingkat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kuningan sedang mengalami penurunan. “Itu kendala-kendala yang memungkinkan menjadi penyebab tidak tercapainya PAD,” tuturnya.
Sementara itu, ia pun mengakui, terputusnya komunikasi dengan jajaran eksekutif karena beberapa kali melakukan keputusan, malah tidak melibatkan anggota dewan. Padahal penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu adalah eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (FISIP UIN SGD) Bandung, Mubarok meminta supaya anggota dewan juga bertanggung jawab atas terjadinya gagal bayar.
Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan
Karena terlibat sekaligus menyetujui dalam penetapan APBD setiap tahunnya termasuk tahun 2022 lalu yang kini menjadi sorotan. (Iyan Irwandi/KC)***