Disinggung, apakah H. Acep Purnama bisa kembali ikut berkompetisi lagi pada Pilkada tahun 2024, Maman menjelaskan, di periode pertama, H. Acep Purnama hanya melanjutkan sisa masa jabatan Almarhumah Bupati Hj. Utje Ch. Suganda.
Baca Juga: Ribuan PPS Dilantik, Dudung: Sukseskan Tahapan Pemilu dengan Solid
Di periode kedua, baru sosok politisi tersebut menjadi bupati terpilih periode 2018-2023.
Sehingga sesuai Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016, syarat calon adalah belum pernah menjabat bupati/wakil bupati sebanyak 2 kali pada masa jabatan yang sama.
“H. Acep Purnama meski sudah dua kali dilantik menjadi Bupati Kuningan tetapi masih belum terhitung dua periode,” ujarnya.
Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan
Sedangkan dasar aturan lainnya adalah periodesasi jabatan kepala daerah yang diatur pada Undang-Undang Nomor : 22 tahun 1999, Undang-Undang Nomor: 32 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2014.
Ditambah lagi, Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2015.
Hal itu mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga: Kuningan Rawan Bencana, BPBD Himbau Antisipasi, Mitigasi dan Kesiapsiagaan