Tolak Rentenir, Warga Majalengka Pasang Spanduk Riba Bikin Sengsara Dunia Akhirat

- 26 Januari 2023, 11:59 WIB
Warga Majalengka memasang spanduk menolak bank keliling yang dianggapnya sebagai rentenir.*
Warga Majalengka memasang spanduk menolak bank keliling yang dianggapnya sebagai rentenir.* /Tati Purwati /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Spanduk besar bertulis penolakan masuknya bank emok, bank keliling atau rentenir dipasang di sejumlah gang dan jalan pintu masuk Desa Kawunghilir, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Bahkan dalam spanduk itu, ditulis jelas dengan warna yang kontras, kalau kehadiran bank di maksud ke wilayah Desa Kawunghilir dianggap menyengsarakan masyarakat di dunia maupun akhirat.

Di ketahui jumlah penduduk di Desa Kawunghilir hanya sebanyak 860 jiwa atau 300 kepala keluarga dnegan luas wilayah 77,2 ha.

Baca Juga: Partai Demokrat Dukung Anies Bakal Capres, AHY Ajak Nasdem dan PKS Percepat Deklarasi Koalisi Perubahan

Menurut keterangan Kepala Desa Kawunghilir, Hj Yossi Novita, Kamis, 26 Januari 2023, spanduk dibuat karena dirinya sudah benar-benar merasa prihatin dengan kondisi masyarakat yang terlilit utang kepada rentenir.

Setiap hari yang melakukan penagihan atau menawarkan uang dari bank emok dan bang keliling atau bangli (istilah masyarakat setempat) berkeliaran.

Hingga akhirnya, masyarakat yang tergiur untuk kebutuhan sesaat pun tertarik untuk meminjam tak peduli bayar dari mana.

Baca Juga: Raih Gelar Doktor dari Brazil, Kang Reza Siap Advokasi Hukum Bagi Masyarakat Miskin

“Mereka yang meminjam uang ke bankli ini awalnya ada yang untuk kebutuhan sehari-hari, ada yang untuk kebutuhan konsumtif, ada juga yang ikut-ikutan pinjam karena temannya meminjam,” ungkap Yossa.

Sebagian masyarakat menurut Kaur Kesra, Andri Agus Pratama dan Raksabumi Dedi Teja Sukmana, karena mereka tidak bekerja atau hanya pekerja serabutan, buruh tani atau mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x