Sementara itu, motif penipuan yang dilakukan tersangka hanya seputar menawarkan usaha katering kepada para korban. Yakni, dengan meminta modal karena beralasan ada orderan besar dari orang yang mau hajatan.
Nanti korban akan diberikan keuntungan setiap 7-10 hari sekali dengan nomimal minimal Rp500.000 dan maksimal Rp2.000.000 serta uang modal akan dikembalikan.
Demi meyakinkan para korban, tersangka memberikan sejumlah uang yang seolah-olah keuntungan dari bisnis cathering padahal uang tersebut adalah uang milik korban sendiri.
Karena sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadi. Termasuk membayar pinjaman ke Koperasi Simpan Pinjam Rose Desa Darma Kecamatan Darma. “Sistemnya gali lobang tutup lobang,” ucapnya.
Tersangka ditangkap Unit Harda Satuan Reskrim Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar
Sehingga wanita tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP yang ancamannya juga 4 tahun penjara. (Iyan Irwandi/KC)***