Calon Anggota Panwas Desa di Majalengka Diduga Dicatut Jadi Anggota Parpol,Padahal Verifikasi Sudah Berakhir

- 27 Januari 2023, 16:05 WIB
Salah seorang petugas Panwascam Cigasong Kabupaten Majalengka tengah memperlihatkan calon anggota Panwas Desa dan Kelurahan yang diduga dicatut namanya menjadi anggota partai politik peserta Pemilu 2024.
Salah seorang petugas Panwascam Cigasong Kabupaten Majalengka tengah memperlihatkan calon anggota Panwas Desa dan Kelurahan yang diduga dicatut namanya menjadi anggota partai politik peserta Pemilu 2024. /

KABARCIREBON-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Majalengka saat ini tengah memasuki tahapan pemeriksaan berkas administrasi calon pengawas pemilu kelurahan dan desa (PKD) untuk Pemilu 2024 mendatang. Dari hasil penelitian administrasi, ternyata ada nama calon PKD di Majalengka yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Data itu terungkap ketika salah satu Panwascam di Kabupaten Majalengka melakukan pemeriksaan melalui aplikasi milik KPU RI yakni laman https://infopemilu.kpu.go.id. Nama calon itu berasal dari Panwascam Cigasong Kabupaten Majalengka.Padahal jika berkaca pada aturan verifikasi partai politik sudah berakhir. Namun nama-nama warga yang dicatut menjadi anggota parpol masih terjadi.

Baca Juga: Rahasia Persib Bandung Duduki Puncak Klasemen Liga I, Bungkam Borneo FC dan Gusur Posisi Persija Jakarta

"Hari ini ketika kami melakukan pengecekan di laman infopemilu KPU terhadap para calon PKD yang daftar. Dari 39 orang yang daftar, ada 1 oang peserta dari Desa Cigasong Kecamatan Cigasong berinisial "AF" masuk SIPOL. Saat ini yang bersangkutan sedang kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Apakah AF betul pengurus parpol, atau namanya dicatut, itu yang akan kami klarifikasi,"kata salah seorang Komisioner Panwascam Cigasong Majalengka Eka Prasetya saat memberikan keterangan pers pada media, Jum'at 27 Januari 2023.

Terkait temuan hal ini, sambung dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Majalengka, mengenai arahan dan masukan terkait persoalan ini. Jika berkaca pada jadwal tahapan perekrutan PKD, Jumat ini batas terkahir penetapan rapat pleno calon yang dinyatakan administrasi. Adapun tahapan dan tanggapan masyarakat dimulai tanggal 28 Januari - 5 Februari 2023.

"Kita sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan Bawaslu di Majalengka. Arahannya, agar dibuat berita acara sekaligus klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.Kemudian dilanjutkan surat pernyataan yang langsung diunduh di laman Sipol tersebut,"ujar anggota Pokja PKD Cigasong ini.

Baca Juga: MN KAHMI Minta Umat Islam di Dunia Solid, Do'akan Pembakar Al Quran Rasmus Paudan Segera di Azab Allah SWT

Mengena calon peserta PKD yang terdeteksi ke SIPOL sendiri, lanjut dia, sudah dihubungi melalui ponselnya untuk melalukan klarifikasi. Namun sedang tidak aktif dan tidak memberikan jawaban apapun. "Kita sudah kontak yang bersangkutan, baik telp biasa maupun melalui WA, tapi nomornya tidak dapat dihubungi dan belum memberikan jawaban,"ucapnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Alan Barok Ulumudin menjelaskan bahwa calon anggota PKD yang masuk SIPOL baru ada laporan di salah satu kecamatan di Majalengka.Tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi pula di Panwascam lainnya yang saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x