Untuk itu, ia menekankan kepada seluruh Pokja Panwascam PKD se-Majalengka agar melakukan verifikasi administrasi melalui laman SIPOL KPU dengan cara mencocokan nomor induk kependudukan (NIK) peserta ke aplikasi tersebut.
Baca Juga: Meski Menag Yaqut Kader PKB, Partai Pimpinan Cak Imin Tolak Rencana Kenaikan Biaya Haji 2023
"Untuk hari ini baru ada laporan dari Panwascam Cigasong 1 orang masuk SIPOL. Panwacam yang lainnya kami belum menerima informasi serupa,"ungkap dia melalui telepon selulernya.
Mengenai temuan itu, Alan menyarankan kepada seluruh Panwascam membuat laporan sesuai dengan form yang disediakan. Kemudian jangan lupa untuk berkoordinasi dengan KPU Majalengka dengan membawa berkas yang diperlukan. Hal ini berkaca pada pengalaman ketika ada warga yang namanya tercatut di dalam SIPOL saat verifikasi faktual partai politik belum lama ini.
"Tanggapan atau sanggahan juga bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut,"tutupnya.
Kadivsosparmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari SIP mengaku belum mengetahui aturan terkait laporan jika calon PKD yang masuk SIPOL harus melaporkan ke KPU. Karena KPU dan Bawaslu meski sama sama penyelenggara pemilu dengan rujukan UU Nomor 7 Pemilu 2017 tentang Pemilu memiliki aturan turunan yakni Peraturan Bawaslu dan PKPU.
"Kalau warga masyarakat atau calon anggota ad hoc PPK, PPS atau Pantarlih ya betul ke kami dugaan pencatutan ke SIPOL.Tapi calon PKD dibawah naungan Bawaslu justeru kami tidak tahu. Tapi jika memang arahan ke KPU, kami siap membantu,"jelasnya yang dihubungi secara terpisah. (Jejep)***