Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya

- 28 Januari 2023, 10:28 WIB
Komisioner  KPU Kab. Kuningan seusai rapat pleno penetapan PPS terpilih pemilu tahun 2024.
Komisioner KPU Kab. Kuningan seusai rapat pleno penetapan PPS terpilih pemilu tahun 2024. /Iyan Irwandi/KC/

Isinya menyebutkan, persyaratan menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), bukan anggota parpol dengan dibuktikan surat pernyataan sah.

KPU Kabupaten Kuningan agar melakukan pencermatan, penelusuran dan klarifikasi kembali terhadap nama-nama calon anggota PPS terpilih yang lolos wawancara berdasarkan penguman nomor: 62/PP.04.1- Pu/3208/2023. 

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Jadi Petugas PPK Kuningan

Apabila terbukti sebagai pengurus atau anggota parpol, maka mesti dilakukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Serta menunda jadwal pelantikan PPS atas nama-nama yang terdaftar di kepengurusan parpol dari daftar nama calon PPS yang telah ditetapkan.

Sebelumnya pada tanggal 24 Januari, KPU Kabupaten Kuningan melantik 1.128 PPS dari 376 desa dan kelurahan di aula Diva Convention Hall kompleks Kuningan Islamic Center (KIC) Jalan Soekarno.

Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar, Kapolres AKBP Dhany Aryanda, Dandim 0615 Letkol Inf. Bambang Kurniawan.

Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq, kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), ketua Pengadilan Negeri (PN), Bawaslu, rektor semua perguruan tinggi di Kuningan, forum camat, organisasi profesi dan unsur lainnya. (Iyan Irwandi/KC)***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x