KABARCIREBON - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di wilayah Kabupaten Kuningan karena sudah ada beberapa warga yang medapatkan teguran atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
“Memang, ETLE sudah diberlakukan dengan menggunakan mobile tilang,” kata Kasat Lantas Polres Kuningan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Vino Lestari, Sabtu 28 Januari 2023.
Ia menjelaskan, bagi pelanggar lalu lintas akan dikenakan penilangan melalui pengiriman surat ke alamat rumah.
Baca Juga: Warga Kebingungan Terkena Tilang Elektronik tapi Motornya Sudah Dijual
Namun jika ternyata kendaraannya telah dijual kepada orang lain, maka konfirmasikan pada nomor telepon yang tertera di surat tilang.
Atau warga yang merasa dirugikan tersebut dapat mendatangi langsung Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan supaya dapat diselesaikan sebagaimanamestinya.
Berkaitan dengan keluhan masyarakat terkait kendaraan lebih besar selalu disalahkan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas, Vino membantahnya karena tidak demikian.
Menurutnya, penanganan permasalahan tersebut dilakukan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) yang sebelumnya melakukan olah kejadian perkara.