Bawaslu : Inilah Bocoran Soal Wawancara Perekrutan Panwaslu Desa (PKD) Pemilu 2024 Saat Wawancara Digelar

- 28 Januari 2023, 15:45 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan rahasia agar lolos seleksi menjadi Pengawas Pemilu di tingkat desa maupun keluruhan. Arahan itu disampaikan saat rapat dalam kantor (RDK) antara Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama para Ketua Panwaswcam se-Kabupaten Majalengka di kantor Bawaslu setempat,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan rahasia agar lolos seleksi menjadi Pengawas Pemilu di tingkat desa maupun keluruhan. Arahan itu disampaikan saat rapat dalam kantor (RDK) antara Bawaslu Kabupaten Majalengka bersama para Ketua Panwaswcam se-Kabupaten Majalengka di kantor Bawaslu setempat, /

KABARCIREBON-Tahapan pelaksanaan perekrutan Pengawas Pemilu Desa dan Kelurahan (PKD) Pemilu 2024, saat ini memasuki tahapan pengumuman peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.Sedangkan untuk jadwal wawancara berdasarkan panduan dari Bawaslu RI dilaksanakan Selasa-Kamis 31 Januari 2023 - 2 Februari 2023.

Tentunya saat ini para peserta bertanya-tanya mengenai soal wawancara yang akan dikemukakan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Indonesia selaku penanggung jawabnya.

Berkaitan hal itu, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka Alan Barok Ulumudin. Menurut dia, pendaftar PKD se-Kabupaten Majalengka 1170 orang terdiri dari 754 laki-laki dan 416 prempuan.

Mengenai bocoran soal wawancara yang akan dipertanyakan oleh Panwascam selaku panitia teknis yang melakukan perekrutan.Pertanyaan wawancara tentunya tidak akan jauh dari seputar kepemiluan. Khususnya yang berkaitan tugas dan kewajiban PKD.

Baca Juga: Pesantren Al-Marifah Cirebon Gelar Pengajian Akbar, Hadirkan Putera WALIYULLAH Syekh Said, Romo KH Ahmad Saidi

"Kalau pengalaman ketika wawancara calon anggota Panwascam, polanya itu satu orang peserta akan dipanggil untuk menjawab pertanyaan yang diajukan seluruh komisioner yang ada dalam satu ruangan. Teknis semacam ini pun akan diterapkan dalam wawancara PKD nanti,"kata Alan.

Mengenai aspek penilaian kompetensi peserta tes wawancara sendiri, lanjut dia, di antaranya penguasaan materi tentang Bawaslu secara umum. Baik itu strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang PKD, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu maupun kepemiluaan.

"Persoalan integritas diri dan netralitas calon peserta pun pasti akan ditanyakan dalam wawancara,"ucap Alan.

Baca Juga: Syekh Sayid Faqih Ibrahim Pendiri Pondok Pesantren Pertama di Majalengka & Keturunan Menjadi Bupati Cianjur

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x