Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK

- 29 Januari 2023, 13:28 WIB
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena ada sejumlah panitia pemungutan suara (PPS) terpilih, terindikasi sebagai pengurus partai politik (Parpol).

“3 pamong desa dan 1 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam, Minggu 29 Januari 2023.

Kepastikan para penyelenggara pemilu yang terpaksa pelantikannya ditunda terlebih dahulu tersebut, setelah tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan cek and ricek sekaligus klarifikasi kepada pihak bersangkutan.

Baca Juga: Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya

Untuk PPS terpilih dari unsur aparat desa adalah Desa Randobawailir Kecamatan Mandirancan, Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak dan Desa Suganangan Kecamatan Cipicung.

Sedangkan aparatur sipil negara (ASN) berasal dari Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan.

Ditambah 1 orang lagi yang terindikasi pengurus parpol. Yakni seorang mahasiswa dari Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara sehingga totalnya 5 orang.

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Mereka mengaku tidak tahu jika namanya tercantum sebagai anggota atau pengurus salah satu parpol sebab tidak merasa. Penulisan namanya tanpa sepengetahuan sehingga tidak memliki bukti fisik surat keputusan kepengurusan parpolnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x