Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK

- 29 Januari 2023, 13:28 WIB
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam /Iyan Irwandi/KC/

Maka dari itu, dirinya menyarankan. Kalau benar bukan pengurus parpol, harus membuat surat keterangan dari parpol berangkutan bahwa bukan anggota maupun pengurus.

Apalagi, mereka berstatus aparat desa dan PPPK yang dilarang oleh aturan masuk organisasi tersebut.

Baca Juga: Ribuan PPS Dilantik, Dudung: Sukseskan Tahapan Pemilu dengan Solid

Sedangkan hasil verifikasi yang dilakukan selama dua hari tersebut akan dibawa ke rapat pleno untuk memutuskan.

Apakah 5 orang yang terindikasi anggota parpol itu memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan surat keputusan (SK) atau tidak. Karena hal ini berkaitan dengan pelantikan susulan.

“Mereka merasa dicatut namanya menjadi anggota parpol tapi jika kenyataannya benar, maka secara etik pun tidak diperolehkan,” ucapnya.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Jadi Petugas PPK Kuningan

Disinggung kenapa sampai bisa lolos pada seleksi administrasi calon PPS, Dudung mengaku bahwa pihaknya terlalu fokus di sistem informasi partai politik (Sipol).

Sehingga ketika aman sesuai ketentuan persyaratan, maka peserta dinyatakan lolos dan bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi membenarkan jika sehari sebelum pelantikan PPS, pihaknya mendapatkan surat dari Bawaslu Nomor : 027/PM.03.02/K.JB-11/01/2023 tertanggal 23 Januari, perihal saran perbaikan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x